Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Buky Wibawa, M.Si, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak bertempat di Ruang Media SMK Negeri 1 Cimahi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tahun Anggaran 2024–2025 dan dihadiri oleh siswa-siswi SMK Negeri 1 Cimahi.

Dalam sambutannya, Dr. Buky Wibawa menegaskan pentingnya sosialisasi Perda ini kepada kalangan pelajar. Menurut beliau, anak-anak bukan hanya menjadi penerima perlindungan, tetapi juga bisa menjadi pengingat dan pelapor saat menyaksikan tindakan ketidakadilan atau pelanggaran terhadap hak anak di lingkungan sekitar mereka.

“Misalnya, jika ada masyarakat yang mengeksploitasi anaknya sendiri, para pelajar harus tahu ke mana harus berbicara dan melapor. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pemberdayaan,” tegas Dr. Buky.

Dengan memahami isi Perda No. 3 Tahun 2021, pelajar diharapkan mengetahui hak-haknya, mulai dari hak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan, hingga hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Lebih dari itu, mereka juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang peduli terhadap isu-isu perlindungan anak di sekitarnya.

Kepala SMK Negeri 1 Cimahi, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Beliau menegaskan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk membentuk karakter siswa yang peduli, berani bersuara, dan memiliki kesadaran hukum sejak dini.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan penuh semangat dari para siswa yang terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Diharapkan, setelah kegiatan ini, pelajar SMKN 1 Cimahi dapat menjadi generasi yang berdaya, sadar hukum, dan siap menjaga hak anak-anak Indonesia.

Baca juga :   Open House Dies Natalis ke-48 SMKN 1 Cimahi Berlangsung Meriah dan Sukses

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

68 − = 61
Powered by MathCaptcha