Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMAN, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat resmi diumumkan. Proses ini menjadi langkah penting dalam menjamin pemerataan akses pendidikan berkualitas dan inklusif bagi seluruh peserta didik, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, atau kondisi fisik.

SPMB 2025 dilaksanakan secara adil, terbuka, dan transparan dengan sistem yang dirancang untuk memberi kesempatan setara kepada semua calon peserta didik, termasuk dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Melalui sistem ini, diharapkan akan tercipta peningkatan prestasi dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan.

Tahapan dan Jalur Penerimaan SPMB 2025

SPMB 2025 dibagi ke dalam dua tahap seleksi, masing-masing dengan jalur dan kuota penerimaan berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Tahap 1:

Jalur dan Kuota Penerimaan Tahap 1 :

  • Jalur Domisili Terdekat: 10%
  • Jalur Afirmasi: 30% (KETM dan Disabilitas)
  • Jalur Mutasi: 5% (Perpindahan tugas orang tua dan anak Guru)
  • Jalur Persiapan Kelas Industri : 20%

Jadwal Tahap 1:

  • Pendaftaran & Verifikasi Dokumen: 10 – 16 Juni 2025
  • Masa Sanggah Verifikasi: 10 – 17 Juni 2025
  • Rapat Dewan Guru: 18 Juni 2025
  • Koordinasi dengan Cabang Dinas: 18 Juni 2025
  • Rapat Penyaluran KETM Tidak Lolos Seleksi: 18 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 19 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 20 – 23 Juni 2025

 

Tahap 2:

Jalur dan Kuota Penerimaan Tahap 2 :

  • Prestasi Akademik: 30%
  • Prestasi Non-Akademik: 5%

Jadwal Tahap 2:

  • Pendaftaran & Verifikasi Dokumen: 24 Juni – 1 Juli 2025
  • Masa Sanggah Verifikasi: 24 Juni – 2 Juli 2025
  • Uji Kompetensi Jalur Prestasi Non-Akademik : 2 – 7 Juli 2025
  • Rapat Dewan Guru: 8 Juli 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 9 Juli 2025
  • Daftar Ulang: 10 – 11 Juli 2025

 

 

Dokumen Persyaratan Umum :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit;
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid;
  4. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid; dan
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB) dapan di uduh di sini https://spmb.jabarprov.go.id/dokumen.

 

Persyaratan Khusus :

  1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar Jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, jalur mutasi, jalur Domisili bagi Calon Murid SMA dan jalur Domisili terdekat bagi Calon Murid SMK .
  2. Bagi Calon Murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:
      1. telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data Kabupaten/Kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
      2. kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga;
      3. melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi Calon Murid yang orang tuanya telah meninggal dunia), atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, (jika orang tua telah bercerai);
      4. wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima Murid untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.

    Ketentuan nomor huruf a, huruf b, dan huruf c hanya diperuntukkan bagi calon Murid lulusan tahun berjalan, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon Murid yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);

  3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan /atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  4. Kartu keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkuta telah menetap.
  5. Domisili Calon Murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika Calon Murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon Murid pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon Murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
  6. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap/utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung disekitarnya).
  7. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester satu (1) sampai semester 5 (lima), bagi pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili (SMA), semua jalur pada SMK.
  8. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
    1. Pemerintah Pusat;
    2. Pemerintah Daerah;
    3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
    4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
    5. lembaga lainnya.
  9. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non akademik kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal.
  10. Untuk jalur Mutasi orang tua/wali melampirkan:
    1. surat pindah penugasan, dengan titimangsa paling lama satu tahun, yang diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; dan
    2. Surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan tempat kepindahan.
  11. Bagi jalur anak guru melampirkan Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
  12. Bagi jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. Calon murid terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kesiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah dengan ketentuan :
    1. Dapat diakomodir Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    2. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id
      dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).
    3. Tidak diberlakukan bagi kartu jaminan kesehatan.
  13. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.

 

Sumber Informasi Resmi

Seluruh informasi resmi terkait SPMB 2025, termasuk daftar sekolah, persyaratan, dokumen pendukung, kuota, hasil seleksi, data KETM, dan pemetaan rayon, hanya dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat:

Melalui sistem SPMB 2025 yang transparan dan terstruktur, diharapkan seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses penerimaan dengan baik dan memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Orang tua dan wali murid diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat dan tidak terlewat dalam setiap tahapan penting penerimaan.

Mari bersama kita dukung terwujudnya akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas untuk semua.

Baca juga :   SMK Negeri 1 Cimahi sukses menyelenggarakan ANBK tahun 2025

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

42 − = 41
Powered by MathCaptcha