Satpol-PP Kota Cimahi berkolaborasi dengan Bea Cukai Kota Bandung menggelar kegiatan “Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai ke-3 Tahun 2024” di SMK Negeri 1 Cimahi, Rabu 25 September 2024. Kegiatan ini bertempat di Aula SMKN 1 Cimahi, Jl. Mahar Martanegara No. 48, dan dihadiri oleh siswa-siswi dari berbagai sekolah di Kota Cimahi.
Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Neneng Masto’ah, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting karena peredaran rokok ilegal masih ada, meskipun telah terjadi penurunan. “Kami terus melakukan operasi pasar, namun para pelaku kini menggunakan metode baru, termasuk menjual rokok ilegal secara online. Fenomena ini banyak terjadi di kalangan anak-anak sekolah,” ujar Neneng.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari kampanye gempur rokok ilegal yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh Satpol-PP, namun kali ini fokusnya pada dunia pendidikan. “Ini adalah kali pertama sosialisasi mengenai rokok ilegal dilaksanakan untuk siswa-siswi SMK/SMA sederajat di Kota Cimahi,” jelas Neneng.
Neneng juga menambahkan, perilaku konsumsi rokok di kalangan siswa harus diantisipasi karena banyak dari mereka mencari rokok murah yang cenderung berujung pada rokok ilegal. “Mereka yang secara ekonomi terbatas cenderung mencari alternatif yang murah, dan rokok ilegal menjadi pilihan. Ini yang harus kami cegah,” ungkapnya.
Selain itu, Bea Cukai Kota Bandung juga turut hadir dalam sosialisasi ini, memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Yudi Irawan, menekankan pentingnya edukasi mengenai cukai dan dampaknya. “Rokok ilegal sangat berbahaya karena kandungan nikotin dan zat-zat lain di dalamnya tidak bisa dipastikan. Selain merugikan kesehatan, negara juga dirugikan dari segi pendapatan cukai,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, kerugian akibat rokok ilegal mencapai sekitar 6% dari pendapatan cukai negara, yang setara dengan Rp 245 triliun. “Kami terus melakukan sosialisasi tidak hanya kepada pelajar, tetapi juga kepada masyarakat umum, pelaku usaha, serta aparatur pemerintahan di berbagai tingkatan,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 150 siswa dari berbagai SMK/SMA di Kota Cimahi, bukan hanya siswa dari SMK Negeri 1 Cimahi.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan penjualan rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai. “Jika masyarakat menemukan penjualan rokok ilegal, mereka dapat melaporkannya dengan mengirimkan foto dan lokasi melalui WhatsApp ke nomor 087784861286. Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor,” tutup Yudi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membekali siswa-siswi dengan pengetahuan tentang bahaya rokok ilegal dan peran penting cukai dalam menjaga kesehatan serta stabilitas ekonomi negara.